Kriteria dalam asuransi syariah

Kriteria dalam asuransi syariah - Asuransi dalam ekonomi islam di kenal dengan arti takaful yang datang dari bhs arab yang mempunyai makna sama-sama memikul atau sama-sama menanggung. Asuransi sendiri bisa didefinisikan juga sebagai aktivitas yang terkait dengan pertanggung jawaban atau penjaminan kemungkinan dengan sudah menyetujui ketentuan spesifik. Didalam ekonomi islam, asuransi mesti dikerjakan sesuai sama syariat islam serta lalu asuransinya diberi nama juga sebagai asuransi syariah

Asuransi sekarang ini telah banyak dipakai oleh beberapa orang didunia untuk menanggung bila berlangsung permasalahan di masa datang. Dalam ketentuan islam, asuransi adalah transaksi yang di dalamnya ada kesepakatan pada dua pihak di mana pihak satu adalah nasabah yang memberi dana dengan cara teratur serta pihak yang lain yakni perusahaan asuransi memberi dana nasabah bila nasabah mempunyai situasi darurat serta tak terduga.

Dalam proses asuransi syariah mesti dilandasi dengan ketentuan islam serta ada kriteria yang perlu dipenuhi oleh beberapa pelaksananya, di bawah ini yaitu kriteria dalam lakukan aktivitas asuransi syariah, bila satu diantara prasyarat ini tak tercukupi jadi kesepakatan bisa dibatalkan.

a. Orang yang lakukan aktivitas asuransi mesti telah baligh atau dewasa

b. Pelakunya mempunyai akal, bila akalnya terganggu seperti sakit jiwa serta yang lain jadi kesepakatan itu tak sah.

c. Ikhtiyar, berarti beberapa pelakunya mesti mempunyai kehendak sendiri serta tak dapat dipaksakan kehendaknya.

d. Apa sebagai kesepakatan mesti terang. Seluruhnya transaksi atau kesepakatan yg tidak di ketahui maksud serta apa yang diperjanjikan bakal jadi tak sah serta ini sangatlah dilarang keras oleh syariat islam. Pembayaran yang dikerjakan juga mesti terang serta harga nya sesuai sama bila tak dikerjakan seperti hal semacam ini jadi kesepakatan yang dikerjakan sama juga dengan perjudian.

e. Transaksi yang dikerjakan tak bisa ada unsur riba tetapi memakai prinsip untuk hasil yang sama-sama untungkan satu pihak dengan pihak yang lain.


Sekian kriteria yang perlu dipenuhi dalam lakukan asuransi sesuai sama syariat islam, tetapi tentu sekarang ini juga ada kriteria yang perlu dipenuhi sesuai sama hukum yang berlaku agar bila berlangsung satu hal telah bisa dilindungi oleh hukum yang berlaku.
Tag : lain-lain
0 Komentar untuk "Kriteria dalam asuransi syariah"

Back To Top