Kriteria dalam asuransi syariah - Asuransi dalam ekonomi islam di kenal dengan arti takaful
yang datang dari bhs arab yang mempunyai makna sama-sama memikul atau sama-sama
menanggung. Asuransi sendiri bisa didefinisikan juga sebagai aktivitas yang
terkait dengan pertanggung jawaban atau penjaminan kemungkinan dengan sudah
menyetujui ketentuan spesifik. Didalam ekonomi islam, asuransi mesti dikerjakan
sesuai sama syariat islam serta lalu asuransinya diberi nama juga sebagai
asuransi syariah
Asuransi sekarang ini telah banyak dipakai oleh beberapa
orang didunia untuk menanggung bila berlangsung permasalahan di masa datang.
Dalam ketentuan islam, asuransi adalah transaksi yang di dalamnya ada
kesepakatan pada dua pihak di mana pihak satu adalah nasabah yang memberi dana
dengan cara teratur serta pihak yang lain yakni perusahaan asuransi memberi
dana nasabah bila nasabah mempunyai situasi darurat serta tak terduga.
Dalam proses asuransi syariah mesti dilandasi dengan
ketentuan islam serta ada kriteria yang perlu dipenuhi oleh beberapa pelaksananya,
di bawah ini yaitu kriteria dalam lakukan aktivitas asuransi syariah, bila satu
diantara prasyarat ini tak tercukupi jadi kesepakatan bisa dibatalkan.
a. Orang yang lakukan aktivitas asuransi mesti telah baligh
atau dewasa
b. Pelakunya mempunyai akal, bila akalnya terganggu seperti
sakit jiwa serta yang lain jadi kesepakatan itu tak sah.
c. Ikhtiyar, berarti beberapa pelakunya mesti mempunyai
kehendak sendiri serta tak dapat dipaksakan kehendaknya.
d. Apa sebagai kesepakatan mesti terang. Seluruhnya
transaksi atau kesepakatan yg tidak di ketahui maksud serta apa yang
diperjanjikan bakal jadi tak sah serta ini sangatlah dilarang keras oleh
syariat islam. Pembayaran yang dikerjakan juga mesti terang serta harga nya
sesuai sama bila tak dikerjakan seperti hal semacam ini jadi kesepakatan yang
dikerjakan sama juga dengan perjudian.
e. Transaksi yang dikerjakan tak bisa ada unsur riba tetapi
memakai prinsip untuk hasil yang sama-sama untungkan satu pihak dengan pihak
yang lain.
Sekian kriteria yang perlu dipenuhi dalam lakukan asuransi
sesuai sama syariat islam, tetapi tentu sekarang ini juga ada kriteria yang
perlu dipenuhi sesuai sama hukum yang berlaku agar bila berlangsung satu hal
telah bisa dilindungi oleh hukum yang berlaku.
Tag :
lain-lain
0 Komentar untuk "Kriteria dalam asuransi syariah"